Breaking News

HUKUM Kuasa Hukum PT. Krisrama: Selama 113 Tahun Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale 13 Feb 2025 14:03

Article image
Kuasa Hukum PT. Krisrama, Advokat Perekat Nusantara dan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
Secara konstitusi, kata Petrus, terhitung sejak 18 Agustus 1945, lahan HGU Nangahale termasuk obyek yang dikuasai oleh negara.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus mengemukakan duduk soal (legal standing) terhadap klaim "hak ulayat" atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale, kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (13/2/2025), Petrus menyinggung Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang."

Menurut Petrus, ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tersebut mengkonfirmasi bahwa Kesatuan Masyarakat Adat dengan hak-hak tradisionalnya (Hak Ulayat), harus ada secara nyata dan eksistensinya harus jelas serta sejalan dengan prinsip NKRI; yaitu nasionalitas, unifikasi dan kepastian hukum, hak ulayat, hak menguasai negara atas tanah.

Petrus menybut, dalam riak-riak kecil dan liar terkait klaim Hak Ulayat atas lahan HGU PT. Krisrama oleh sekelompok orang spekulan yang menamakan diri "masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut", telah menyita perhatian banyak pihak karena informasi yang disajikan bermuatan menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Faktanya, selama 100 tahun lebih lahan HGU Nangahale yang dikelola secara terus-menerus oleh perusahaan dengan legal standing yang sah dan beberapa kali telah terjadi 'peristiwa hukum' berupa pelepasan hak, pengalihan hak dan perubahan penggunaan lahan, tidak pernah ada gugatan apa pun. Namun saat ini muncul pihak ketiga mengatasnamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut mengklaim sebagai masyarakat Adat dan punya Hak Ulayat," kata Petrus.

Pertanyaannya; apakah apa yang disebut "Suku Soge Natar Mage" dan "Suku Goban Runut" pada masa lampau dan masa kini memiliki legal standing sebagai "Masyarakat Adat" yang melekat "Hak Ulayat" di atas lahan HGU Nangahale? Jawabannya, tidak!

Alasannya, kata Petrus, karena kedua suku ini tidak pernah muncul sebagai satu kesatuan masyarakat adat yang secara nyata eksis, sesuai dengan syarat pasal 18B ayat (2) UUD 45 dan pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria.

Organisasi Tanpa Bentuk

Petrus yang juga Koordinator TPDI itu menyentil, klaim kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut bahwa pihaknya punya hak ulayat di atas lahan HGU PT. Krisrama (d/h. PT. DIAG), ternyata selama 100 tahun lebih (terhitung sejak tahun 1912 hingga sekarang), tidak ada dalam kenyataannya, tidak dikenal, bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang hak ulayat di Kantor Pertanahan Sikka.

"Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, tidak punya data fisik dan data yuridis, atau setidak-tidaknya pernah membayar PBB terkait klaim sebagai pemegang hak, terlebih-lebih tidak pernah terus-menerus menguasai fisik dan produktif mengelola lahan," kata Petrus.

Petrus menambahkan, oleh karena kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, secara faktual selama kuramg lebih 100 tahun tidak pernah menunjukkan eksistensinya di atas lahan HGU PT. Krisrama, sesuai syarat yang diatur dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria, maka sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan Organisasi Tanpa Bentuk (OTB).

Secara konstitusi, kata Petrus, terhitung sejak 18 Agustus 1945, lahan HGU Nangahale termasuk obyek yang dikuasai oleh negara.

"Oleh karena itu, negara berhak memberikan HGU kepada orang atau badan hukum yang secara hukum memenuhi syarat, bukan kepada mereka yang mengatasnamakan 'Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut,'" timpalnya.

Menurut Advokat PEREKAT Nusantara itu, pemberian SHGU oleh negara kepada PT. Krisrama pada tahun 2023, bukanlah proses yang dilalui secara instan, tetapi melalui berbagai tahapan dan kajian, serta harus memperhatikan dinamika yang berkembang di lapangan, utamanya memvalidasi data fisik dan data yuridis yang dijadikan dasar dalam permohonan SHGU PT. Krisrama, yang diajukan sejak tahun 2013 atau selama 10 tahun lalu diberikan SHGU.

Peristiwa dan Fakta-Fakta Hukum

Petrus menegaskan, jika kita mencermati sejarah kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan atas Tanah HGU Nangahale dengan alas hak SHGU atas nama PT. Krisrama, maka sejumlah peristiwa hukum dan fakta-fakta hukum yang ada sulit untuk disangkal kebenaran dan keabsahan alas hak SHGU atas nama PT. Krisrama.

Begitu juga sulit rasanya untuk mengakui eksistensi kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suko Goban Runut, sehingga klaim adanya Hak Ulayat masyarakat adat di atas lahan SHGU PT. Krisrama di Nangahale, Talibura Maumere, sangat tidak beralasan, ibarat 'mimpi di siang bolong.'

Petrus membeberkan, peristiwa hukum dan fakta-fakta yuridis dan sosial yang tak terbantahkan dan telah memperkuat legal standing PT. Krisrama dalam pemilikan dan penguasaan serta pengelolaan lahan SHGU di Nangahale, yakni:

Pertama, pada tahun 1926, sebuah Petusahaan Amsterdam Soenda Compagni, menjual Perkebunan Nangahale seluas kurang lebih 1.438 hektare kepada Apostholishe Vicariaad van de Klaine Soenda Ellanden dengan harga F.22.500.

Kedua, pada tahun 1956, Vikariat Apostolik Ende dengan surat tanggal 16 Desember 1956 Nomor 981/V/56 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsesi Nangahale seluas kurang lebih 783 hektare dan permohonan tersebut disetujui oleh Pemerintah Swpraja Sikka dengan Surat Keputusan tanggal18/12/1956 Nomor: 3/DPDS.

Ketiga, pada tahun 1979, setelah diberlakukan UU Pokok Agraria, terbitlah Kepres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat maka Pemegang Konsesi (Keuskupan Agung Ende) mengajukan permohonan HGU atas tanah Perkebunan Nangahale.

Keempat, pada tanggal 20 Juli 2023, Negara melalui Kepala Kantor Wilayah Provinsi NTT dengan Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor 01/HGU/ BPN.53/VII/2023, tertanggal 20 Juli 2023, mengeluarkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT. Krisrama seluas 3.258.620 meter persegi.

Dari peristiwa hukum, fakta-fakta hukum dan fakta sosial yang berkembang di tengah masyarakat, maka narasi atau diksi yang dihembuskan dan dikembangkan oleh provokator lapangan bahwa Gereja melanggar HAM, menggusur rumah warga atau umatnya, merupakan pernyataan yang sesat dan menjadikan masyarakat yang kurang pendidikan dan miskin sebagai objek eksploitasi.

"Harus disadari pula bahwa dengan adanya 10 SHGU atas nama PT. Krisrama di atas lahan HGU Nangahale, maka PT. Krisrama dilarang Negara untuk menyerahkan pemanfaatan tanah HGU Nangahale kepada pihak lain, kecuali diperbokehkan oleh dan menurut peraturan perundang-undangan," tandas Petrus.

--- Guche Montero

Komentar