NASIONAL LPSK dan Komisi XIII DPR RI Bangun Komitmen Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana 13 Nov 2025 18:43
Dari NTT, terdapat 315 permohonan, dengan kasus tertinggi berupa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 121 permohonan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 93 permohonan.
MANGGARAI, IndonesiaSatu.co-– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komitmen bersama itu dinyatakan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai tugas, fungsi, serta program perlindungan LPSK, termasuk perlindungan keamanan, pemberian bantuan, dan fasilitasi ganti kerugian bagi korban tindak pidana.
Berdasarkan data LPSK hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 12.041 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah Indonesia.
Dari NTT, terdapat 315 permohonan, dengan kasus tertinggi berupa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 121 permohonan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 93 permohonan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, pada kesempatan itu menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk tiga anak korban dalam kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada.
Sri menyebut, LPSK telah memberikan pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, serta fasilitasi restitusi bagi korban.
“Perlindungan terhadap anak korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar mereka pulih dan berani mencari keadilan,” ungkap Sri Nurherwati.
Sri menjelaskan, LPSK bekerja sama dengan berbagai pihak; antara lain UPTD PPA, HIMPSI NTT, LBH APIK, Rehsos Kemensos, serta jaringan relawan Sahabat Saksi dan Korban untuk memastikan keberlanjutan perlindungan bagi saksi dan korban.
Dukungan DPR RI
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pariera (AHP) menegaskan dukungan terhadap penguatan layanan perlindungan di wilayah NTT.
AHP mengakui bahwa tantangan perlindungan saksi dan korban di NTT cukup besar; mulai dari kondisi geografis, keterbatasan fasilitas layanan, hingga masih kuatnya stigma terhadap korban kekerasan, terutama korban kekerasan seksual.
“Masyarakat harus bisa lebih berani bersaksi agar proses hukum dapat berjalan lebih adil. Sebagai mitra kerja, kehadiran LPSK penting, karena masyarakat bisa menjangkau akses keadilan seperti pemberian perlindungan, penggantian kerugian, rehabilitasi medis, psikologis, perlindungan hukum, dan sebagainya,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan pentingnya edukasi dan pencegahan sejak dini sebagai benteng pertama perlindungan anak.
Gabriel jugabmenyatakan dukungan dalam memperkuat sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menyediakan rumah aman, anggaran memadai, serta layanan kesehatan, psikologis, hukum, dan reintegrasi bagi korban,” kata Gabriel.
Diketahui, saat ini LPSK telah memiliki kantor perwakilan di Kupang dan 68 Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang tersebar di berbagai daerah di NTT untuk memperkuat layanan di lapangan.
Melalui kegiatan di Ruteng ini, LPSK menegaskan tekadnya untuk memperluas jangkauan perlindungan serta memastikan setiap korban, khususnya anak dan perempuan, memperoleh keadilan dan pemulihan yang bermartabat.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pariera, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Ketua DPRD Kabupaten Ruteng Paulus Peos, Wakil Bupati Ruteng Fabianus Abu, Wakapolres Ruteng Kompol Charles Sitepu, Pengawas Jarnas Anti TPPO Gabriel Goa, aparat penegak hukum, instansi pemerintah setempat, dan masyarakat.
--- Guche Montero
Komentar