TAJUK Menyelesaikan Masalah Pupuk Subsidi 26 Feb 2025 07:32
Namun, kenyataannya, sampai saat ini petani nasional mengkritik pencanangan 6T sebagai wacana semata. Justru di lapangan ditemukan sebaliknya! Para petani menjerit kesulitan mendapatkan pupuk, keterlambatan distribusi pupuk, jenis pupuk tidak sesuai pesa
Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.
Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp.49,9 triliun.
Pemberian pupuk subsidi bertujuan menggenjot para petani dan pekebun untuk meningkatkan produktivitas pangan, agar suatu saat Indonesia mencapai kemandirian dan kedaulatan pangan sesuai amanah konstitusi yang tecantum jelas dalam UU No 18 Tahun 12 Tentang Pangan.
Saat ini, pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Namun, kenyataannya, sampai saat ini petani nasional mengkritik pencanangan 6T sebagai wacana semata. Justru di lapangan ditemukan sebaliknya! Para petani menjerit kesulitan mendapatkan pupuk, keterlambatan distribusi pupuk, jenis pupuk tidak sesuai pesanan, kekurangan alokasi pupuk, dan mahalnya harga pupuk.
Lalu, mengapa kebijakan pupuk subsidi bermasalah?
Pertama, tidak ada link and match antara kebijakan Pupuk Bersubsidi dengan peningkatan produksi. Lemah, bahkan putusnya jalur koordinasi dari tingkat pusat-provinsi-kabupaten-petani menyebabkan penggunaan pupuk sekadar untuk mendukung tanaman konsumsi rumah tangga.
(Kelompok) petani tidak dibantu dan didorong untuk menyusun RDKK alokasi pupuk, menanam untuk mendapatkan profit ekonomis-produktif.
Kedua, lemahnya sistem pengawasan dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mulai dari produksi (pengadaan), penyaluran (distribusi), dan penggunaan pupuk.
Sebagaimana kita tahu, KP3 merupakan wadah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Menteri Pertanian untuk Pusat, Gubernur untuk tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Ketiga, akibat lemahnya koordinasi dan penguatan KPPP, maka dilapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu maupun mutu dan efektivitas yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Para petani sering mengeluhkan keterlambatan distribusi pupuk. Kasus lainnya pada pupuk bersubsidi yang sangat sering terjadi adalah para petani kesulitan menyusun RDKK tepat waktu dan sulit mengakses jaringan untuk mengurus e-RDKK dan kartu tani, penebusan oleh petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak menyusun RDKK, penyaluran pupuk subsidi melebihi alokasi dalam RDKK yang disusun oleh kelompok tani, volume pupuk subsidi dalam karung tidak sesuai label, dan lain-lain.
Keempat, ada pandangan yang beredar, bahwa urusan pupuk subsidi adalah tanggung jawab Kementerian Pertanian. Akibatnya, Kementerian ataupun Pemprov-Pemkab sering lepas tangan, tidak ada sinergi-kolaborasi. Ego sektoral ini menjadi salah satu alasan kebijakan pupuk subsidi sering menuai masalah.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementan sebagai Penanggung Jawab Program harus memperkuat koordinasi dan sistem pengawasan dengan lebih mengaktifkan KPPP dari tingkat pusat, provinsi maupun daerah.
Sesuai SK Mentan, Pembina KPPP Provinsi dan Kabupaten adalah Gubernur dan Bupati, Sekda, Dinas yang terkait pangan, aparat kepolisian, kejaksaan dan bea cukai.
Salah satu problem utama kebijakan Pupuk Bersubsidi adalah distribusi. Kelangkaan pupuk ada di mana-mana, harga melambung, petani menjerit. Kita patut curiga, sistem distribusi pupuk yang terkesan panjang-lama membuka potensi pada penyelewengan pupuk.
Mafia pupuk mengintervensi distribusi pupuk, sehingga dijual melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini seharusnya ditindak tegas, maka peran aparat hukum harus lebih diintensifkan agar menindak mafia pupuk.
Khususnya, Kementan harus menindak tegas KPPP di berbagai tingkatan yang “bermain mata” dengan distributor nakal. Surveyor independen harus diterjunkan ke lapangan untuk mengecek kerja KPPP dan melakukan pengawasan independen.
Tidak kalah penting adalah para penyuluh harus dilatih agar mahir menyusun dan mengoperasikan RDKK, kartu tani, dan pemanfaatan pupuk.
Kementerian Informasi dan Komunikasi sering membuka akses internet luas ke seluruh Indonesia demi meratanya pengurusan ditribusi e-RDKK, kartu petani, dan majunya korporasi petani modern.
Salam Redaksi IndonesiaSatu.co
Komentar