A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: controllers/detail.php

Line Number: 151

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Attempt to assign property of non-object

Filename: controllers/detail.php

Line Number: 151

Pengacara Benarkan Sanusi Terima Suap
Breaking News

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: detail/index.php

Line Number: 6

Pengacara Benarkan Sanusi Terima Suap 02 Apr 2016 09:26

Article image
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Mohammad Sanusi. (Foto: Antara)
KPK resmi menahan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Pengacara Mohammad Sanusi (MSN), Krisna Murthi membenarkan bahwa kliennya menerima suap. Ia mengatakan, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta itu saat ini masih mengalami shock

"Kondisinya masih belum memungkinkan. Masih shock. Yang pasti, klien kami memang disuap," kata Krisna Murthi, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu.

KPK resmi menahan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSN ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

Namun, Krisna mengemukakan, suap tersebut bukan digagas oleh kliennya yang juga adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik.

"Inisiatornya swasta," ujarnya dikutip Antara.

Krisna mengatakan ia belum mengetahui apakah uang suap tersebut digunakan untuk kepentingan pencalonan Sanusi sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Saya kurang mengetahui, klien kami masih belum cerita itu," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro yang juga sudah ditetapkann sebagai tersangka.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman, meski belum diketahui total commitment fee yang diterima Sanusi.

Suap diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Trinanda (TPT) juga sudah resmi ditahan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TPT ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Jakarta Timur," ujar Yuyuk.

 

---

Komentar