Breaking News

KEAMANAN Skandal Narkoba dan Setoran Rp2,8 M, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel 20 Feb 2026 16:47

Article image

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak. Langkah drastis ini diambil menyusul terungkapnya keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam jaringan narkotika.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan integritas personel dan membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri akan melaksanakan tes urine di seluruh wilayah secara serentak dengan melibatkan pengawas internal maupun eksternal guna menjaga transparansi dan integritas,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke Kapolres

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap peran AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga menerima aliran dana senilai Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koh Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa uang haram tersebut disetorkan melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Berdasarkan pemeriksaan, AKP M mengakui menerima uang dari bandar sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar dana tersebut, yakni senilai Rp2,8 miliar, diserahkan kepada AKBP DPK selaku atasan langsungnya,” ungkap Eko.

Sanksi PTDH dan Tindak Pidana

Merespons pelanggaran berat tersebut, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKBP Didik pada Kamis (19/2/2026).

Majelis menilai Didik terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan dari jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Selain pemecatan, Didik juga menghadapi proses pidana terkait kepemilikan dan gratifikasi hasil tindak pidana narkoba.

Pemberbersihan internal ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri, terutama yang bertugas di satuan reserse narkoba, agar tidak "bermain mata" dengan jaringan kriminal. ***

--- Sandy Javia

Komentar