NASIONAL Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB: Harus Disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan 20 Nov 2025 18:35
Saat ini, revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
JAKARTA, IndonesiaSatu-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menanggapi wacana dari Komisi II DPR RI terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Rini menjelaskan bahwa aturan yang berlaku menerapkan perbedaan dalam skema perekrutan hingga jenjang karier saat ini. Namun demikian, PNS maupun PPPK sama-sama mempunyai peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentunya mereka memiliki jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Ini tentunya harus dihitung betul bagaimana dampak fiskalnya. Karena untuk jadi PNS, tentu akan bekerja hingga hampir lebih dari 30 tahun. Jadi harus diperhitungkan," kata Menteri Rini di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025) dikutip dari detikfinance.
Meski begitu, Menteri Rini menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga (KL) juga harus mulai menyiapkan formasi untuk PNS. Hal itu mengingat formasi baru untuk Calon PNS (CPNS) tidak dibuka pada awal pemerintahan saat ini karena kondisi struktur yang belum stabil.
Salah satu bentuk ketidakstabilan yakni bertambahnya jumlah Kementerian menjadi 48 pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang semula hanya 34 Kementerian di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Dengan demikian, hal itu berdampak pada penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Rini juga menerangkan bahwa segala kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan pada Peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian dari proses seleksi kepegawaian.
"Tentunya, harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut), tentu harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi," jelas Menteri Rini.
Meski demikian, Menteri Rini juga mengatakan bahwa yang terpenting bukan hanya sekadar status dari para ASN tersebut, tetapi juga bagaimana agar pemerintah dapat memastikan kesejahteraan yang setara bagi pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Baik PNS maupun PPPK, tentu punya pekerjaan yang sama yakni melayani publik. Hanya memang PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, dia bekerja berdasarkan profesionalnya, kemudian diberikan jangka waktu dan bisa diperpanjang jangka waktunya, tetapi tentunya dengan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan," terangnya.
"Untuk PNS juga demikian, namun dengan sistem berbeda. Yang paling penting bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya.
Diketahui, wacana peralihan status PPPK menjadi PNS muncul bersamaan dengan dilaksanakannya proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
--- Guche Montero
Komentar