Breaking News

NASIONAL Tanggapi Putusan MA, TPDI: Dinamika Perubahan Hukum Indonesia Sedang Tidak Normal dan Alami Pembusukan Lewat Yudikatif 01 Jun 2024 13:55

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus. (Foto: tangkapan layar Youtube RKN Media)
Petrus menyebut, hal yang aneh dalam Uji Materil PKPU Nomor 23 P/HUM/2024, yakni nampak sekali Hakim MA melakukan proses marathon lewat jalan tol, karena proses Uji Materiil perkara tersebut dilakukan secara super kilat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, tanggal 29 Mei 2024 kemarin, yang mengubah ketentuan batas minimal usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, mengagetkan pubik.

Demikian hal itu diutarakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024).

Menurut TPDI, oleh karena belum selesai perdebatan publik soal kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 lalu, yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menuju Cawapres, kini publik dikejutkan lagi dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang juga kontroversial, karena disebut-sebut untuk memuluskan jalan bagi pencalonan Kaesang Pangarep sebagai Cagub DKJ.

"Masyarakat menghubungkan Putusan MA ini dengan Politik Dinasti, Nepotisme dan Kroniisme Jokowi l, karena nyatanya Dinasti Politik Jokowi semakin menguat, sehingga sangat beralasan resistensi dari publik atas penguatan Dinasti Politik Jokowi lewat sistem Nepotisme dan Kroniisme di lintas lembaga tinggi negara secara vertikal yang sudah tak terbendung lagi," sorot Petrus.

Artinya, lanjut Advokat PEREKAT Nusantara itu, jika seorang anak Pejabat atau Penjahat Ekonomi, atau Pengusaha kaya, ingin menjadi pejabat di supra struktur politik, maka cukup dengan mengubah Peraturan Perundang-undangan lewat proses Uji Materil.

Sehingga, hanya dalam waktu singkat, semua hal menjadi lebih instan, pragmatis dan legal, dan ini yang sedang menjadi trend di jagad politik Indonesia saat ini.

Hakim Melacurkan Diri

Petrus menyebut, jika memperhatikan seluruh butir ketentuan pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan seterusnya, maka nampak jelas bahwa rumusan butir-butir ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020, sama persis dengan rumusan butir-butir ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 tahun 2016, karena KPU hanya meng-copy paste butir-butir itu.

"Itu berarti ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga dengan demikian jika ingin mengubahnya maka terlebih dahulu harus mengubah dulu ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf e," ujar Petrus.

Oleh karena itu, terangnya, tidak terdapat alasan yuridis, sosiologis dan filosofis untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, bertentangan dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, karena isinya sama persis bahkan membuat putusan MA menjadi bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Putusan Uji Materil Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah substansi pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan menyatakan Pasal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, jelas merupakan sebuah politicking, sebagai melacurkan profesi Hakim dan hanya menciptakan kekosongan hukum," kata Petrus.

Advokat PEREKAT Nusantara itu beralasan, karena KPU tetap terikat dengan keharusan yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut termasuk syarat huruf e.

Harmonisasi Mencurigakan

TPDI menilai, Mahkamah Agung ternyata terjebak dalam pusaran politik Pragmatisme, Nepotisme dan Kroniisme yang mengalahkan segala sistim tata negara, tata pemerintahan dan tata hukum Indonesia, tergantung pesanan dan siapa yang memesan.

Karena itu, orang lalu ingin menjadi politisi (pejabat negara) cukup dengan meminta lembaga Yudikatif mengubah satu dua ayat atau pasal dari suatu UU atau suatu peraturan perundang-undangan lainnya, tanpa harus menempuh proses legislasi yang melelahkan dengan biaya tinggi.

Petrus menyebut, hal yang aneh dalam Uji Materil PKPU Nomor 23 P/HUM/2024, yakni nampak sekali Hakim MA melakukan proses marathon lewat jalan tol, karena proses Uji Materiil perkara tersebut dilakukan secara super kilat.

Pasalnya, jika dilihat dari tanggal Permohonan Uji Materiil diajukan pada 23 April 2024; didistribusikan ke Majelis Hakim pada tanggal 27 Mei 2024; dan diputus Majelis Hakim pada tanggal 29 Mei 2024.

"Secepat kilat proses sidang di MA untuk memutus perkara Nomor 23 P/HUM/ 2024 yakni hanya dua hari, bisa saja karena MA didesak agar ikuti irama marathon di saat KPU sedang kebut mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang katanya sedang dalam proses harmonisasi rancangan perubahan," ujar Petrus.

Ciptakan Kevakuman

TPDI berpandangan, mengubah dan menyatakan tidak sah pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 TAHUN 2020, tanpa terlebih dahulu mengubah ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Hakim MA, bisa dinilai menciptakan kekosongan hukum dan menempatkan KPU dalam posisi dilematis, karena mengubah rumusan pasal 4 ayat (1) huruf d tanpa mengubah ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, mustahil dilakukan karena itu adalah sebuah anomali.

Demikian pula dengan syarat lainnya, jika MA mau mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, maka syarat lainnya dalam pasal 4 ayat (1) huruf a hingga w, juga harus diubah atau berlaku sama; yaitu semua diberlakukan saat pelantikan, karena persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Psal 4 ayat (1) huruf d memiliki derajat yang sama dengan sifat absolut yang sama tanpa ada yang dikecualikan.

"Inilah kekonyolan hakim kita dan hal ini mengingatkan kita pada pernyataan Prof. Mahfud MD bahwa kolaborasi antara Pejahat Ekonomi dengan Pejabat di Pemerintah, dalam merumuskan kebijakan politik, kelak akan membahayakan dan merugikan rakyat, dan kasus ini merupakan salah satu fenomena ke arah kerusakan sistem akibat kolaborasi Penjahat dan Pejabat," sentil Petrus.

"Dengan demikian, dipastikan bahwa Putusan MA Nomor 23 P/ HUM/2024, jelas tidak dapat dilaksanakan oleh KPU karena bertentangan dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan bertentangan dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori," tegasnya.

--- Guche Montero

Komentar