Breaking News

OPINI Dari Mana Sumber Dana Parpol? 13 Jun 2023 08:06

Article image
Primus Dorimulu. (Foto: istimewa)
Karena tekanan partai politik, orang-orang baik di Indonesia ternyata bisa menjadi “jahat”, gampang terseret perbuatan melanggar hukum, juga begitu muda terjebak dalam perbuatan-perbuatan melanggar etika. Ini sungguh-sungguh terjadi di Indonesia.

Oleh Primus Dorimulu

 

Kasus korupsi yang berulang kali menimpa para politikus dan petinggi partai politik mengisyaratkan adanya permasalahan sangat serius dalam sistem politik kita, terutama terkait pendanaan partai. Hingga saat ini, sudah tak terhitung banyaknya anggota dan pengurus parpol serta anggota DPR yang terjerat kasus hukum karena terlibat tindak pidana suap dan korupsi.

Namun, yang menjadi persoalan bukan hanya jumlahnya yang terus meningkat, melainkan terbebernya sejumlah fakta lain yang justru mengundang keprihatinan kita. Mengapa para elite dan petinggi partai, yang sebelumnya dikenal sebagai orang-orang baik, kader unggulan, berpendidikan tinggi, bahkan di antaranya berlatar pendidikan pesantren, pada akhirnya bisa terjebak tindakan melanggar hukum?

Siapa yang bisa membayangkan bahwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bisa terseret kasus suap daging sapi impor, padahal, sosok ini dikenal baik hati, dermawan, berlatarbelakang pendidikan pesantren, dan partainya pun dikenal sangat antikorupsi. Siapa juga bisa menduga, bahwa seorang Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat, yang dikenal sebagai anak manis, juga menimbah pendidikan di pesantren, kader unggulan, kini malah tengah dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan penerimaan grafitasi dari dua perusahaan pelaksana proyek Hambalang.

Siapa yang menduga Johny G Plate tersandung korupsi Rp 8,1 triliun di Kementerian Kominfo. Sebelumnya, empat menteri Jokowi sudah dicebloskan ke penjara karena korupsi. Mereka adalah Juliani Batubara, Idrus Marham, Imam Nahrawi, dan Edhy Prabowo.

Karena tekanan partai politik, orang-orang baik di Indonesia ternyata bisa menjadi “jahat”, gampang terseret perbuatan melanggar hukum, juga begitu muda terjebak dalam perbuatan-perbuatan melanggar etika. Ini sungguh-sungguh terjadi di Indonesia. Mengapa?

Partai politik di Indonesia membutuhkan dana begitu besar untuk menggerakkan berbagai kegiatan partai: biaya rapat, operasional kantor, ongkos para pekerja kantor, promosi, dan lain-lain. Parpol-parpol di negeri ini juga membutuhkan dana luar biasa besar untuk membiayai pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati/walikota, dan pemilihan legislatif dari tingkat pusat (DPR) hingga daerah (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota). Parpol juga membutuhkan dana besar untuk kampanye, sosialisasi, atau promosi agar dikenal publik.

Guna memenangi kompetisi dalam percaturan politik nasional, baik dalam merebut kursi pilpres, pilgub, pilbup, hingga kursi-kursi di parlemen, duitlah yang harus berbicara. Karena itu, mereka yang menjadi ketua, bendahara, atau posisi penting lainnya di partai harus berkreasi mencari uang. Dari sinilah berawal semua kisah kasih tentang korupsi parpol.

Kalau kemudian muncul anggapan bahwa kader parpol yang menjabat sebagai pejabat publik merupakan mesin ATM partai, itu benar adanya. Biaya politik yang sangat tinggi ini telah menyeret para politikus di parlemen dan kader-kader parpol di berbagai kementerian ikut bermain, atas uang. Dengan sadar partai-partai ramai-ramai ”memberdayakan” dan ”mengaryakan” para politikus parpol yang memiliki jabatan-jabatan strategis, baik di legislatif maupun di pemerintah.

Di DPR, misalnya, para politikus berebutan menjadi pimpinan atau anggota Badan Anggaran (Banggar), karena dari sanalah mereka bisa dengan leluasa menentukan alokasi APBN. Melalui hak bugjet itulah para anggota Banggar atau tepatnya politikus parpol di Senayan dapat mengontrol alokasi proyek-proyek besar yang dianggarkan APBN melalui berbagai instansi pemerintah.

Di DPR juga para politikus berebutan menjadi pimpinan komisi-komisi. Dengan berada pada posisi tersebut para politikus tersebut bisa dengan leluasa menekan mitra mereka dari pemerintah agar pengusaha tertentu ”dimenangkan” untuk proyek besar tertentu. Dari situlah, skandal suap mengalir, sebagian masuk kantong politikus dan sebagian lainnya menjadi jatah yang wajib dimasukkan untuk pundi-pundi parpol.

Sialnya, para politikus dari berbagai parpol itu tidak hanya bersaing untuk merebut rejeki yang lebih banyak, tapi juga ada perasaan solidaritas di antara mereka. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para politikus parpol biasanya saling melindungi jika dihadapkan pada perkara dugaan suap dan korupsi.

Mekanisme saling melindungi itu tidak terbatas pada sesama politikus dalam parpol yang sama, tapi juga antarpolitikus dari parpol yang berbeda.
Lalu, mungkinkah korupsi bisa diberantas jika ia berakar pada kepentingan parpol? Sangat mungkin, dan itu harus dimulai dengan pembenahan aturan main, yaitu dengan merevisi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya soal pendanaan parpol. Dalam UU tentang Parpol disebutkan bahwa keuangan partai bisa bersumber dari APBN dan APBD, dan itu diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota dengan perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara. Tapi, sejujurnya, biaya yang bersumber dari APBN begitu kecil, hanya Rp 92 miliar untuk 9 parpol (2012), yang berarti hanya 0,0007% dari total APBN yang sekitar Rp 1.800 triliun.

Dana untuk parpol dari APBN harus ditambah, tak jadi soal jika sampai Rp 1,5 triliun untuk setiap parpol. Ini perlu untuk mengurangi korupsi parpol. Asalkan parpol juga transparan dalam hal ini. Memang belum ada jaminan bahwa ketika parpol dibiayai oleh negara maka korupsi politik akan berkurang. Jika masih saja terjadi korupsi maka gunakan mekanisme lain yang tak kalah pentingnya, yakni hukuman atau sanksi yang tegas.

Mengenai sanksi, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah melikuidasi atau membekukan parpol dan melarang personel parpol yang terlihat tindak pidana korupsi untuk sementara dari aktivitas politik. Selama ini yang mendapat sanksi hukum adalah pimpinan atau elite parpol, tapi ke depan, parpol yang masuk ke dalam kasus korupsi politik harus juga dikenakan sanksi keras berupa likuidasi tadi.

Guna mengurangi biaya politik yang sangat besar, terutama pada masa kampanye pilpres, pileh, pilgub, dan pilbub, fasilitas-fasilitas umum sebaiknya diberikan secara gratis kepada semua parpol peserta. Gedung-gedung pertemuan umum dan gelanggang olahraga diberikan cuma-cuma kepada para parpol untuk menggelar kampanye politik mereka.

Tak kalah pentingnya dalam kaitan dengan pembenahan sistem perpolitikan kita, para elite juga harus lebih dewasa dalam bertindak dan tidak sesumbar dalam berkata-kata. Para pemimpin parpol dan politikus di parlemen tidak cepat sesumbar mengatakan: “Bersedia gantung di Monas kalau terbukti korupsi.” Kita harus selalu ingat, dari seorang pemimpin, yang dipegang dan dilihat itu kata-kata dan perbuatannya.

Kuncinya, Pendanaan Parpol

Kasus korupsi yang berulang kali menimpa para politikus dan petinggi partai politik mengisyaratkan adanya permasalahan sangat serius dalam sistem politik kita, terutama terkait pendanaan partai. Hingga saat ini, sudah tak terhitung banyaknya anggota dan pengurus parpol serta anggota DPR yang terjerat kasus hukum karena terlibat tindak pidana suap dan korupsi.

Namun, yang menjadi persoalan bukan hanya jumlahnya yang terus meningkat, melainkan terbebernya sejumlah fakta lain yang justru mengundang keprihatinan kita. Mengapa para elite dan petinggi partai, yang sebelumnya dikenal sebagai orang-orang baik, kader unggulan, berpendidikan tinggi, bahkan di antaranya berlatar pendidikan pesantren, pada akhirnya bisa terjebak tindakan melanggar hukum?

Siapa yang bisa membayangkan bahwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bisa terseret kasus suap daging sapi impor, padahal, sosok ini dikenal baik hati, dermawan, berlatarbelakang pendidikan pesantren, dan partainya pun dikenal sangat antikorupsi. Siapa juga bisa menduga, bahwa seorang Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat, yang dikenal sebagai anak manis, juga menimbah pendidikan di pesantren, kader unggulan, kini malah tengah dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan penerimaan grafitasi dari dua perusahaan pelaksana proyek Hambalang.

Karena tekanan partai politik, orang-orang baik di Indonesia ternyata bisa menjadi “jahat”, gampang terseret perbuatan melanggar hukum, juga begitu muda terjebak dalam perbuatan-perbuatan melanggar etika. Ini sungguh-sungguh terjadi di Indonesia. Mengapa?

Partai politik di Indonesia membutuhkan dana begitu besar untuk menggerakkan berbagai kegiatan partai: biaya rapat, operasional kantor, ongkos para pekerja kantor, promosi, dan lain-lain. Parpol-parpol di negeri ini juga membutuhkan dana luar biasa besar untuk membiayai pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati/walikota, dan pemilihan legislatif dari tingkat pusat (DPR) hingga daerah (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota). Parpol juga membutuhkan dana besar untuk kampanye, sosialisasi, atau promosi agar dikenal publik.

Guna memenangi kompetisi dalam percaturan politik nasional, baik dalam merebut kursi pilpres, pilgub, pilbup, hingga kursi-kursi di parlemen, duitlah yang harus berbicara. Karena itu, mereka yang menjadi ketua, bendahara, atau posisi penting lainnya di partai harus berkreasi mencari uang. Dari sinilah berawal semua kisah kasih tentang korupsi parpol.

Kalau kemudian muncul anggapan bahwa kader parpol yang menjabat sebagai pejabat publik merupakan mesin ATM partai, itu benar adanya. Biaya politik yang sangat tinggi ini telah menyeret para politikus di parlemen dan kader-kader parpol di berbagai kementerian ikut bermain, atas uang. Dengan sadar partai-partai ramai-ramai ”memberdayakan” dan ”mengaryakan” para politikus parpol yang memiliki jabatan-jabatan strategis, baik di legislatif maupun di pemerintah.

Di DPR, misalnya, para politikus berebutan menjadi pimpinan atau anggota Badan Anggaran (Banggar), karena dari sanalah mereka bisa dengan leluasa menentukan alokasi APBN. Melalui hak bugjet itulah para anggota Banggar atau tepatnya politikus parpol di Senayan dapat mengontrol alokasi proyek-proyek besar yang dianggarkan APBN melalui berbagai instansi pemerintah.

Di DPR juga para politikus berebutan menjadi pimpinan komisi-komisi. Dengan berada pada posisi tersebut para politikus tersebut bisa dengan leluasa menekan mitra mereka dari pemerintah agar pengusaha tertentu ”dimenangkan” untuk proyek besar tertentu. Dari situlah, skandal suap mengalir, sebagian masuk kantong politikus dan sebagian lainnya menjadi jatah yang wajib dimasukkan untuk pundi-pundi parpol.

Sialnya, para politikus dari berbagai parpol itu tidak hanya bersaing untuk merebut rejeki yang lebih banyak, tapi juga ada perasaan solidaritas di antara mereka. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para politikus parpol biasanya saling melindungi jika dihadapkan pada perkara dugaan suap dan korupsi.

Mekanisme saling melindungi itu tidak terbatas pada sesama politikus dalam parpol yang sama, tapi juga antarpolitikus dari parpol yang berbeda.
Lalu, mungkinkah korupsi bisa diberantas jika ia berakar pada kepentingan parpol? Sangat mungkin, dan itu harus dimulai dengan pembenahan aturan main, yaitu dengan merevisi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya soal pendanaan parpol. Dalam UU tentang Parpol disebutkan bahwa keuangan partai bisa bersumber dari APBN dan APBD, dan itu diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota dengan perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara. Tapi, sejujurnya, biaya yang bersumber dari APBN begitu kecil, hanya Rp 92 miliar untuk 9 parpol (2012), yang berarti hanya 0,0007% dari total APBN yang sekitar Rp 1.800 triliun.

Dana untuk parpol dari APBN harus ditambah, tak jadi soal jika sampai Rp 1,5 triliun untuk setiap parpol. Ini perlu untuk mengurangi korupsi parpol. Asalkan parpol juga transparan dalam hal ini. Memang belum ada jaminan bahwa ketika parpol dibiayai oleh negara maka korupsi politik akan berkurang. Jika masih saja terjadi korupsi maka gunakan mekanisme dan sanksi lain yang lebih keras, yakni pemiskinan koruptor. Semua harta hasil korupsi disita. Mereka tidak boleh kembali ke gelanggang politik.

Mengenai sanksi, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah melikuidasi atau membekukan parpol dan melarang personel parpol yang terlihat tindak pidana korupsi untuk sementara dari aktivitas politik. Selama ini yang mendapat sanksi hukum adalah pimpinan atau elite parpol, tapi ke depan, parpol yang masuk ke dalam kasus korupsi politik harus juga dikenakan sanksi keras berupa likuidasi tadi.

Guna mengurangi biaya politik yang sangat besar, terutama pada masa kampanye pilpres, pileh, pilgub, dan pilbub, fasilitas-fasilitas umum sebaiknya diberikan secara gratis kepada semua parpol peserta. Gedung-gedung pertemuan umum dan gelanggang olahraga diberikan cuma-cuma kepada para parpol untuk menggelar kampanye politik mereka.

Tak kalah pentingnya dalam kaitan dengan pembenahan sistem perpolitikan kita, para elite juga harus lebih dewasa dalam bertindak dan tidak sesumbar dalam berkata-kata. Para pemimpin parpol dan politikus di parlemen tidak cepat sesumbar mengatakan: “Bersedia gantung di Monas kalau terbukti korupsi.” Kita harus selalu ingat, dari seorang pemimpin, yang dipegang dan dilihat itu kata-kata dan perbuatannya.

 

Penulis adalah wartawan senior

 

Komentar