Breaking News

OPINI Tragedi Demokrasi 13 Jun 2023 08:14

Article image
Primus Dorimulu. (Foto: istimewa)
Demokrasi tanpa hukum hanya melahirkan situasi hukum rimba: yang berdaulat bukan rakyat, melainkan kaum berduit dan yang memegang kekuasaan.

Oleh Primus Dorimulu


Demokrasi tanpa hukum bagaikan pertandingan tanpa aturan. Setiap orang boleh menggunakan apa saja untuk meraih kemenangan, termasuk cara tidak terpuji, bahkan tindak kriminal. Demokrasi seperti inilah yang kini terjadi di Indonesia. Kita bisa memahami jika ada pihak yang berpendapat, demokrasi belum cocok bagi Indonesia, negara berpenduduk 276 juta dengan pendapatan per kapita US$ 4.800, orang miskin 26 juta, pengangguran terbuka 7,5 juta, setengah penganggur lebih dari 115 juta, dan pekerja informal 75 juta.

Berbagai kesemrawutan, maraknya korupsi, suburnya dinasti politik, saratnya money politics, vote buying, dan counting manipulation dalam pemilu merupakan bukti yang ditunjukkan sebagai dampak langsung dari demokrasi. Harapan terhadap demokrasi sebagai jalan terbaik untuk menggapai kesejahteraan tidak terwujud. Bukan hanya kaum pendukung Orde Baru yang kecewa, dengan mengatakan lebih enak Zaman Pak Harto. Sebagian kelompok prodemokrasi juga sudah mulai gerah dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Pekan lalu, seorang ekonom dan juga politisi dari sebuah partai besar --yang pada era Orde Baru dimarginalkan-- menilai sistem demokrasi tidak cocok bagi Indonesia. Ia menyarankan sistem politik semi-demokrasi dan semi-otoriterianisme. Tidak semua pemimpin eksekutif harus dipilih langsung oleh rakyat. Cukup presiden yang dipilih langsung. Gubernur dan bupati dipilih oleh presiden dari nama-nama yang diajukan DPRD. Presiden terpilih diberikan wewenang lebih besar dalam mengelola negara. Jabatan penting negara --seperti Kapolri dan panglimaTNI-- tidak perlu disaring oleh DPR, melainkan cukup ditunjuk oleh presiden.

Singapura dan RRT adalah contoh negara yang sukses membangun ekonomi, bukan dengan cara demokrasi liberal seperti Indonesia. Di kedua negara itu, tidak ada sistem multipartai yang menguras energi seperti di Indonesia. Dengan beberapa partai dan satu partai besar sebagai single majority, pemerintahan menjadi kuat untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan. Program pembangunan lebih mudah dijalankan tanpa banyak pertengkaran di parlemen. Kabinet lebih kompak karena para meteri tidak diambil dari satu partai.

Kritik terhadap demokrasi di Indonesia merupakan ungkapan kekecewaan terhadap penyelengaraan negara yang amburadul. Para pengritik sesungguhnya bukan tidak percaya kepada demokrasi sebagai sistem politik terbaik yang ditemukan manusia sepanjang sejarah. Penilaian mereka merupakan ungkapan kekecewaan terhadap para penyelenggara negara yang menikmati situasi centang perenang akibat demokrasi tanpa hukum.

Masalah penyelenggaraan negara di Indonesia bukan terletak pada demokrasi sebagai sistem politik yang diterapkan sejak 1998. Sebagaimana bukti empiris yang ditunjukkan berbagai negara di dunia, demokrasi adalah sistem politik terbaik. Disebut terbaik karena lewat sistem politik yang demokratis, rakyat diberikan hak untuk memilih pemimpin politiknya dan mengontrol jalannya penyelenggaraan negara. Lewat para wakil rakyat yang dipilih, rakyat ikut menyusun undang-undang, menyusun bujet negara, mengawasi, dan mengontrol penyelenggaraan negara. Rakyat memilih para pemimpin eksekutif, mulai dari presiden hingga bupati. Di luar sistem kelurahan, rakyat memilih langsung kepala desa.

Tapi, sistem demokrasi seperti ini tidak diterapkan dengan benar di bumi Pancasila ini. Demokrasi mensyaratkan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (jurdil). Ini semua tidak terwujud karena demokrasi diterapkan tanpa dukungan hukum yang kuat. Bagai burung yang terbaik dengan satu sayap dan kelelahan, begitu pula demokrasi tanpa sayap hukum. Masalah hukum di Indonesia tidak semata-mata terletak pada penerapan yang lemah, melainkan juga perangat hukum yang tidak jelas dan saling bertentangan.

Seleksi penyelenggara pemilukada, KPU daerah (KPUD), sangat rawan kolusi. Seleksi awal para komisioner KPUD kabupaten dilakukan sebuah tim bentukan KPUD provinsi, dan seleksi akhir --untuk memilih lima dari sepuluh nama-- sepenuhnya di tangan KPUD provinsi. Pembatalan hasil pemilukada hanya bisa dilakukan bila terbukti ada penyimpangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Ketentuan ini mendagradasi mutu pemilukada karena mentoleransi penyimpangan asalkan tidak sistematis, terstruktur, dan masif.

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan terlalu besar dalam memutuskan sengekata pemilukada. Keputusannya bersifat final dan mengikat. Kewenangan yang terlalu besar ini menggoda para hakim lembaga ini untuk korup. Kasus tangkap tangan ketua MK Akil Mochtar adalah bukti tak terbantahkan betapa MK menjadi sarang korupsi dan ajang untuk memenangkan pihak tertentu yang didukung kekuatan uang dan politik. Sejumlah hakim MK adalah orang parpol, sesuatu yang sesungguhnya diharamkan.

Tidak heran jika jauh lebih banyak keputusan MK yang tidak adil dan hanya menguntungkan pihak yang membayar lebih besar dan dekat berasal dari parpol tertentu. MK --yang mendapat kewenangan besar dari UUD-- tidak membela yang benar, melainkan membela yang bayar dan yang kuasa. Selain itu, sengketa pemilukada selama ini diselesaikan oleh sejumlah lembaga, sehingga membingungkan para pencari keadilan. Ini beberapa contoh hukum yang harus diamandemen. Demokrasi di Indonesia hanya bisa berjalan dengan baik bila ada reformasi hukum. UU Parpol dan UU Pemilu perlu direvisi lagi agar parpol memiliki sumber pendanaan yang jelas. Kampanye pemilu yang selama ini menguras banyak uang bisa diatur lebih sederhana, adil, dan tidak perlu mengerahkan dana besar.

Demokrasi tanpa hukum hanya melahirkan situasi hukum rimba: yang berdaulat bukan rakyat, melainkan kaum berduit dan yang memegang kekuasaan. Tanpa hukum, suara rakyat dapat dengan mudah dibeli dan dimanipulasi. Tanpa hukum, pemilu hanya ajang untuk melegitimasi jalan politik para koruptor, bandit, dan pemegang dinasti menuju tampuk kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Tanpa hukum, demokrasi tidak bisa menyejahterakan rakyat.

Sudah lama demokrasi di Indonesia dikritik sebagai demokrasi prosedural, bukan demokrasi substantif. Secara formal, ada sejumlah ciri-ciri demokrasi, yakni adanya partai politik, wakil rakyat, dan pemilu, bahkan pilpres dan pemilukada langsung. Tapi, scara substansial, yang terpilih menjadi wakil rakyat dan pemimpin eksekutif adalah mereka yang didukung kekuatan uang. Agar burung demokrasi bisa terbang dengan dua sayap, amandemen UU bahkan UUD perlu segera dilakukan. Demokrasi tanpa hukum hanya menghadirkan para bandit di panggung politik. Inilah tragedi demokrasi yang harus segera diakhiri.

 

 

Penulis adalah wartawan senior

Komentar