TAJUK Jalan Pulang Menuju Sentralisasi Kekuasaan 22 Jul 2025 16:49

Desentralisasi kekuasaan adalah warisan khas reformasi yang harus dijaga dan disempurnakan, bukan dilemahkan, atau dilenyapkan.
27 tahun setelah era reformasi 1998, kita mengalami jalan pulang menuju sentralisasi kekuasaan.
Salah satu ciri Reformasi 1998 adalah dimulainya desentralisasi kekuasaan. Artinya ada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, serta pemberian otonomi lebih luas kepada daerah. Desentralisasi bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi daerah dalam pengambilan keputusan.
Perubahan paradigma dari sentralisasi menuju desentralisasi karena pengalaman pahit dari sistem pemerintahan yang sangat sentralistis di era Orde Baru, di mana semua keputusan penting dan sumber daya terkonsentrasi di pemerintah pusat.
Landasan konstitusional dari desentralisasi kekuasaan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan utama dalam pelaksanaan otonomi daerah pada masa reformasi.
Daerah mendapat legitimasi konstitusional dan pelimpahan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama).
Namun, 27 tahun setelah reformasi, desain kekuasaan perlahan-lahan diubah sistematis menuju sentralisasi kekuasaan (kembali).
Indikasi kuat itu terlihat pada resentralisasi wewenang, pengendalian keuangan, pemusatan aparat, penyatuan visi, kontrol berlebihan terhadap pemda, serta pola uniformitas pilkada (Djohan, 2025).
Pada saat yang serentak, pemerintah pusat bekerja sama sama dengan DPR RI berlomba-lomba menghasilkan -undang sektoral yang justru membajak undang-undang mengenai pemerintah daerah. Hal itu kemudian membuat kerangka kebijakan nasional dan daerah semakin tumpang tindih.
Negara harus bersikap sabar mendampingi kepala daerah dan unsur pemerintahan di daerah, bukan menghakimi, menuduh daerah sebagai biang masalah, bahkan memimpin arah jalan menuju resentralisasi kekuasaan lagi.
Pemberian wewenang kepada daerah adalah upaya untuk membangkitkan partisipasi aktif warga untuk membangun negara mulai dari daerah.
Daerah harus didorong agar meningkatkan kreativitas dan inovasi. Kepala daerah dan jajarannya harus aktif mengambil prakarsa untuk mengurusi daerahnya, sementara pemerintah pusat tugasnya melakukan supervisi agar jangan sampai menyimpang dan menegur kalau ada yang salah.
Kepala daerah tidak sepenuhnya menjadi “agen pusat” atau kaki tangan pemerintah pusat. Tetapi kepala daerah memiliki visi-misi partikular sesuai konteks daerah yang tentunya tidak bisa diseragamkan.
Desentralisasi kekuasaan adalah warisan khas reformasi yang harus dijaga dan terus disempurnakan, bukan dilemahkan, atau dilenyapkan.
Salam Redaksi IndonesiaSatu.co
Komentar